Pihak KPK menyebut, ada perusahaan besar milik salah satu konglomerat di RI yang kemungkinan akan terseret di kasus suap panitera PN Jakpus Edy Susanto.
Usai menangkap Andri, KPK kembali menangkap Edy. Tidak hanya itu, KPK juga telah mencegah Sekjen MA Nurhadi bepergian ke luar negeri. Mengapa terulang?
Pengacara Sanusi kini menyebut pertemuan di rumah Aguan hanya kunjungan imlek. Padahal sebelumnya mengakui ada pembahasan mekanisme reklamasi. Kok bisa?