detikSumut
Pakar Hukum Sebut ART Sambo Dapat Dijerat Pidana
Pakar Hukum Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan ART Ferdy Sambo, Susi dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP jika dengan sengaja memberi keterangan palsu.
Selasa, 01 Nov 2022 08:50 WIB