detikNews
Pengemudi Arogan di Tol Masuk Bahu Jalan, Polisi: Bisa Didenda Rp 500 Ribu
"Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1, pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir
Selasa, 16 Apr 2019 15:09 WIB







































