Prasetijo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pinangki diketahui perlu mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk biaya kecantikan dan kesehatan dirinya. Uang itu setara dengan mobil-mobil berikut ini.
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.
Majelis hakim menyoroti tentang jeda waktu surat balasan Divhubinter Polri ke Kejagung terkait permintaan status red notice Djoko Tjandra. Seperti apa?
Tommy Sumardi membeberkan terkait pemberian sejumlah uang ke dua jenderal polisi berkaitan dengan sengkarut masalah pengurusan red notice Djoko Tjandra.