Perjalanan Sesa Susanti di dunia pandai kayu banyak mengalami cemoohan dari orang-orang, mereka menilai pekerjaan tersebut cocok untuk kaum laki-laki saja.
Bukan kodrat seorang wanita bermain-main dengan peralatan kayu. Namun Sesa Susanti, dia justru berhasil mendapatkan cuan dari furnitur hasil tangannya sendiri.
Pemerintah berpandangan tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, melainkan diatur di RKUHP. Pembahasan RUU harapan banyak orang ini menuai kritik.