Gempa bumi yang pusatnya berada di darat terjadi dua kali di Halmahera Utara, Maluku Utara. Gempa masing-masing berkekuatan magnitudo (M) 2,7 dan M 3,1.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang di-4 TPS Pilbup Halmahera Utara 2020. PSU harus dilakukan paling lama 45 hari kerja setelah keputusan MK dibacakan.