detikNews
Perhatikan! Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Kawasan Aglomerasi
Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan baru mengatur perjalanan di kawasan aglomerasi.
Jumat, 09 Jul 2021 13:04 WIB







































