detikNews
Polisi Tetapkan 19 Orang Tersangka yang Rusuh Saat Tagih Utang di Samarinda
Polisi menetapkan 19 orang pelaku perusakan kantor PT Putra Tanjung sebagai tersangka. 7 orang di antaranya menerima pasal berlapis karena menggunakan narkoba.
Senin, 11 Mei 2020 00:49 WIB