detikNews
Pejabat PKS Diwajibkan Sisihkan 50% Gaji untuk Korban Aceh
PKS mewajibkan kadernya yang menjadi anggota legislatif dan pejabat publik menyisihkan 50 persen gajinya untuk membantu korban bencana gempa Aceh.
Selasa, 28 Des 2004 15:09 WIB







































