Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona dan dampak sosial-ekonominya, Presiden Jokowi menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu.
Menurutnya kejujuran dan keseriusan peringatan Hari HAM sedunia salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan yang seluas-luasnya kepada Komnas HAM.
Terlebih saat ini, terdapat penolakan dari berapa masyarakat terhadap Permen tersebut, termasuk 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).