detikNews
KFC Harus Bayar Rp 76 M ke Anak yang Cacat karena Twister
Restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) diperintahkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 76 miliar kepada seorang anak Australia yang mengalami kerusakan otak parah setelah memakan Twister.
Jumat, 27 Apr 2012 15:47 WIB







































