Kejagung menyebut ada aset yang disembunyikan di luar negeri oleh tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Namun tak disebutkan identitas tersangka yang dimaksud.
Kejagung mengajukan blokir untuk 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening itu diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.
Kejagung mengungkap peran lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung menyebut pihak Jiwasraya sebagai pembeli saham yang melawan hukum.