Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan.
Terungkap dari persidangan, auditor BPK bernama Eddy Mulyadi mengaku mendapat tekanan dari DPR agar BPK mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (BPK).