detikNews
MA Pakai Putusan Perdata untuk Bebaskan Terdakwa JORR
Bebasnya terdakwa korupsi JORR Hamid Djiman membuat kecewa Kejagung. Putusan perdata Hamid digunakan MA untuk membebaskan perwakilan TNI AD dalam pembebasan lahan di Cipayung.
Jumat, 30 Mar 2007 17:19 WIB







































