Aiptu Labora Sitorus dijerat pasal berlapis mulai pasal pencucian uang hingga Undang-Undang Kehutanan. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Bareskrim Mabes Polri memustukan status hukum terhadap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus setelah sebelumnya ditangkap di kantor Kompolnas. Anggota Polres Raja Ampat, Papua, itu ditahan mulai hari ini.
Aiptu LS ditangkap Mabes Polri tadi malam. Dia ditangkap karena dugaan tindak pidana Illegal Logging. LS juga diduga memiliki perusahaan pabrik kayu, lalu apakah seorang polisi boleh memiliki usaha sendiri?
Aiptu Labora Sitorus datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan. Jika tidak mengantongi izin dari Mabes Polri, Aiptu Labora juga terancam dikenakan sanksi etik.
Polisi belum bisa memastikan penahanan kepada Aiptu Labora Sitorus (LS). Sesuai prosedur, polisi akan memastikan apakah Aiptu LS akan dikenakan penahanan, setelah 1x24 jam menjalani masa pemeriksaan.
Mabes Polri membenarkan penangkapan Aiptu Labora Sitorus (LS) malam ini. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri di Kantor Kompolnas, sekitar Pukul 20.00 WIB.
Foto tiga jenderal terpasang di markas Ormas Pekat Indonesia Bersatu. Bagaimana reaksi Mabes Polri dengan adanya foto para Jenderal di tempat Aiptu Labora Sitorus mengadu itu?
Aiptu Labora Sitorus, personel Polres Raja Ampat yang diduga memiliki transaksi keuangan akumulatif mencapai Rp 1,5 triliun nekat terbang ke Jakarta untuk mengurus kasusnya.