detikNews
Pengusaha yang Tak Mampu Bayar UMK 2014 Dapat Ajukan Penangguhan
Pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 di Jatim , dapat segera mengajukan penangguhan. Mereka akan diberikan kesempatan mengajukan penangguhan hingga H-10 dari penerapan UMK 2014.
Sabtu, 30 Nov 2013 19:03 WIB







































