Gegara masalah mi instan, mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istri.Istri menggugat cerai setelah suaminya marah karena menolak memasakkan mi instan
Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, NW (47) akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan cerai istrinya. PA Pasuruan menyebut, itu hak NW.
Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan, NW (47), tak terima dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan yang mengabulkan gugatan cerai istrinya. NW akan banding.
NW (47), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istrinya, TM (43). Sang istri menggugat cerai setelah NW marah karena TM menolak memasakkan mi instan.
Ekspor mi instan Indonesia sebagian besar ditujukan ke Malaysia (31,40%), Australia (9,84%), Singapura (4,70%), Amerika Serikat (4,51%) dan Timor Leste (4,25%).