Pada 2016, istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran pernah menggugat ke MK dan menang. Kemenangannya mengunci jaksa tak bisa ajukan peninjauan kembali (PK).
MA menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukumann eks anggota DPR itu disunat dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.