detikNews
Kantor yang Tetap Buka Saat PSBB di DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 juga mengatur soal sanksi dan denda bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat PSBB.
Senin, 11 Mei 2020 19:02 WIB