Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini sebuah investasi bodong di Lamongan dibongkar oleh salah satu korban di media sosial.
Wamenag menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat.