Tim advokasi Markaz Syariah menjawab somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan mengatakan mereka membeli lahan Markaz Syariah dari para petani.
PTPN VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung. PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah berdiri di areal mereka.
"Mulai minggu ini kami akan meminta keterangan ahli, ahli balistik untuk ngomong soal pelurunya termasuk juga komposisi logam-logam," kata Beka Ulung Hapsara.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.