detikNews
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi & Korban Masih Lowong
Bagi Anda yang berprofesi di bidang hukum selama minimal 10 tahun, terbuka kesempatan menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Senin, 27 Agu 2007 15:23 WIB







































