Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menutup pabrik Minyakita yang terbukti mengurangi isi, sehingga tidak sesuai keterangan pada kemasan
BAZNAS Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2025, mulai dari Rp31.250 hingga Rp47.000, sesuai harga beras lokal. Zakat dapat ditunaikan awal Ramadan.
Konsumen MinyaKita yang dirugikan dapat klaim ganti rugi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hubungi pedagang atau BPSK untuk proses lebih lanjut.
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri awasi peredaran MinyaKita. Temuan menunjukkan produsen nakal pakai minyak komersial untuk penuhi permintaan.