Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta. Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan tilang atas pelanggaran kendaraan di ruas tol. Sejumlah kamera e-TLE pun telah terpasang di sejumlah tol di Jakarta.