Sepakan ganjil genap diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin masih banyak kendaraan bernopol berbeda hentak melintas. Polisi pun memutar balik kendaraan,
Dalam UU LLAJ disebutkan kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus. Apa kata polisi?