detikFinance
Begini Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk PNS
PNS kini dilengkapi dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Selanjutnya, iuran JKK dan JKM akan dipotong dari gaji PNS
Jumat, 26 Feb 2016 14:15 WIB







































