Majelis hakim PN Jakpus kembali menunda pembacaan putusan gugatan atas pencemaran udara Jakarta karena salah satu anggota majelis hakim terpapar Corona.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.