Sejumlah selebritas kini menjabat sebagai anggota DPR RI 2024-2029. Tidak semua selebritas mengincar posisi Komisi X ada juga yang bertugas di komisi lainnya.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.