Isi surat edaran bersifat turunan dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal arahan terkait penyelenggaraan bukber.
Presiden Jokowi minta seluruh pejabat dan ASN tak mengadakan acara buka puasa bersama. Alasannya, kini Indonesia masih dalam transisi pandemi ke endemi Covid-19
Presiden Jokowi melarang pejabat-ASN untuk buka puasa bersama. Sebab saat ini, RI masih dalam transisi pandemi COVID-19 ke endemi. Bagaimana dengan masyarakat?
Presiden Jokowi meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan bukber selama bulan Ramadan ini. Pemprov DKI bakal mengikuti instruksi tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menyarankan Jokowi tidak melarang kegiatan buka bersama. Yusril menilai larangan dapat dijadikan bahan menyudutkan pemerintahan Jokowi.
Presiden Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Adapun masyarakat tetap diperbolehkan.