LPS melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan dalam rupiah di BPR.
Syarat yang ditiadakan itu adalah soal keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkann tingkat bunga penjaminan simpanan untuk simpanan berdenominasi rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps).
Seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,25%, suku bunga perbankan juga diprediksi akan mengalami peningkatan.
Tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk Rupiah 6% dan valas 1,25%. Sementara untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjasi 8,5%.