Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 80 untuk transportasi umum. Tak cuma sehari, tarif Rp 80 itu berlaku selama dua hari, catat tanggalnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem lalu lintas pintar. Dengan sistem ini, kendaraan yang menunggak pajak dan belum melakukan uji emisi bisa dipantau.
Lampu merah dengan teknologi artificial intelligence (AI) itu akan mengatur lamanya lampu hijau dan lampu merah menyala, sesuai dengan kepadatan lalu lintas.