detikInet
BRTI Keluarkan Surat Edaran Ganti Rugi Konsumen
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada operator dan penyedia instant messaging berlangganan perihal ganti rugi konsumen jika layanannya mengalami gangguan.
Kamis, 05 Sep 2013 17:18 WIB







































