detikNews
Mengapa Seisi Toko Dirampas karena Jual Speaker Tak Berbahasa Indonesia?
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel, merampas seisi toko elektronik milik Juhdi. Pasalnya, Juhdi menjual alat-alat elektronik tidak dilengkapi dengan buku panduan bahasa Indonesia.
Rabu, 02 Apr 2014 15:50 WIB







































