Permasalahan keberadaan operasional PT Freeport Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak penandatangan Kontrak Karya I pada hari Jumat, 7 April 1967.
"Jika tidak ada jalan keluar, terpaksa kami mengurangi biaya-biaya kami. Ini sesuatu yang tidak kami inginkan," kata CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson.
Pemerintah cari solusi agar tambang pemegang Kontrak Karya tetap beroperasi. Artinya ada relaksasi ekspor konsentrat lagi, tapi tanpa melanggar UU Minerba.