Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19. Beleid itu dinilai memberatkan dan digugat warga DKI Jakarta, Happy Hayati.
Perda DKI No 2 Tahun 2020 yang memuat ketentuan tentang denda bagi warga yang menolak vaksin digugat ke MA. DPRD mengungkap alasan disahkannya aturan tersebut.
Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Isinya, bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tapi tak ikut vaksinasi akan kena sanksi.