Politik legislasi yang berdaya guna akan menjadikan Indonesia negara hukum yang mensejahterahkan. Oleh karena itu diharapkan DPR, DPD dan Presiden meninjau kembali Prolegnas 2015-2019.
NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara faktual tidak lagi berdaulat. Namun, telah masuk dalam perangkap kekuatan subversi asing dengan bantuan para komprador dalam negeri.