Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU ini akan mengatur profesi high skill dari WNI di mancanegara. Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi low skill.