Kemlu RI memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Begini kondisinya.
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mendapat amnesti dari presiden. Sedangkan usulan amnesti yang diajukan pihak lapas sebanyak 145 narapidana.
Pemerintah menggodok syarat napi penerima amnesti Presiden dengan bersedia mengikuti Komcad. Menkum menyebut keputusan tersebut jadi pelatihan bagi para napi.