Kekayaan Prajogo Pangestu menyusut drastis akibat rebalancing MSCI. Ia kehilangan sekitar Rp 28,36 triliun (asumsi kurs Rp 17.730 per dolar AS) dalam sehari.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.