Kejaksaan menegaskan tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus,menurut MAKI harusnya dijelaskan oleh Jaksa Agung
Kejagung memutuskan tak mengkasasi vonis ringan Pinangki. Atas hal itu, komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Jaksa Agung pun dipertanyakan.
Jaksa penuntut umum dan pihak Pinangki Sirna Malasari menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.