Polisi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki modus menawarkan jasa pengobatan alternatif. Pelaku kedapatan mengambil emas korban 132 gram.
Menkomdigi Meutya Hafid enggan berkomentar banyak tentang kasus dugaan korupsi PDNS yang melibatkan eks Dirjen Aptika dan dua pegawai Kementerian Komdigi.