Polres Lombok Barat menggerebek sebuah tempat spa yang diduga menyediakan jasa layanan seks kepada tamu. Seorang muncikari dan seorang tamu pria diamankan.
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, A Meng alias Ko Amin, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
A Meng didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.
Kasus pemilik panti pijat gay di Medan sudah sampai ke tahap persidangan. Pemilik panti pijat gay didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Satpol PP Tangsel menggerebek tempat hiburan yang masih buka di masa PPKM mikro, tadi malam. Tempat pijat dan spa berinisial MP di kawasan Serpong disegel.