Perasaan luka masih terpendam pada diri Djoko Suratno (47), mantan napi di Lapas Kelas I Lowokwaru. Warga Pulo Kedungsari V/12, Surabaya ini mengaku menjadi korban kekerasan saat menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas tersebut.
Selama 2010, sedikitnya 28 pegawai Direktorat Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dipecat. Mereka yang dipecat terbukti terlibat dalam penggunaan, peredaran, dan sindikat narkoba di dalam Lapas.
Pemerintah angkat bicara soal kasus pertukaran napi dengan orang bayaran di LP Bojonegoro. Menkum HAM Patrialis Akbar menyebutkan kalau pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kejagung.
Hasil awal investigasi Kejaksaan Agung terhadap kasus joki napi menyebut adanya kelalaian dari oknum Kejaksaan. Petugas pengawal terpidana dan jaksa napi joki itu diduga bersekongkol.
Polisi diminta jangan asal berwacana mengganti hukuman dalam kasus narkoba. Percuma saja mengganti hukuman bagi pelaku narkoba, selama instrumen hukum belum siap.
Rudi Satrio menilai wacana yang dilayangkan Patrilas tidak tepat. Menurutnya, peniadaan remisi bagi narapidana teroris justru merusak sistem pembinaan di LP.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim melakukan evaluasi terhadap seluruh sistem yang ada di Rutan Klas I Surabaya. Hal ini terkait kaburnya narapidana yang diduga menyelinap dan bersembunyi di truk sampah.