ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
KPK menilai penggunaan terminologi kedermawaan dalam perihal suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaburkan esensi sifat dermawan.