Kasus penikaman di Lapas Tarakan berlanjut setelah keluarga korban menyerahkan bukti pesan terakhir. AB ditetapkan sebagai tersangka, namun motif masih didalami
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idulfitri 2026 kepada 10.932 narapidana di Sumatera Selatan, sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan.