Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu
Ketua Satgas Bakti Kominfo blak-blakan terkait percepatan penyelesaian dan optimalisasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi sejumlah proyek Bakti Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
JPU mengungkap aliran duit kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga BPK.