Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta izin ke toilet saat jaksa KPK membacakan surat dakwaannya. Jaksa pun berhenti sejenak membacakan dakwaannya.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.