Gubernur Jatim Khofifah menghapus tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 3 kriteria masyarakat, termasuk ojol dan warga miskin.
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, memberikan keringanan bagi masyarakat. Berlaku Juli-Agustus 2025, manfaatkan kesempatan ini