Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain telah meninggalkan PN Jaktim. Terdakwa kembali ke rutan Bareskrim Polri menggunakan mobil Kejari Jakarta Timur.
Sidang pembacaan eksepsi Habib Rizieq di PN Jaktim tak bisa dipantau baik secara langsung maupun virtual. Pengacara melakukan protes kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan kliennya telah membacakan eksepsi. Dia menyebut ada sejumlah poin yang disinggung Rizieq.
Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq tiba di PN Jaktim diantar mobil Kejaksaan Jaktim.
Ada dilema dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah hakim menyetujui sidang offline. Sidang soal kerumunan ini malah berpotensi membuat kerumunan.
Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan, harapan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka kini terkabul.