Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Kapolri memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang korupsi dan memberi penghargaan ke anggota kerja keras.
Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang mengalami terjun bebas. Mahfud menyinggung suap yang dilakukan pejabat asing.
Khususnya untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai oleh negara.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di kampus, dan memberi keleluasaan kampus menentukan kelulusan mahasiswa.